Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi di Balik Bisnis Hotel Cynthiara Alona, 15 Anak Jadi Korban

Kompas.com - 21/03/2021, 13:33 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi di hotel milik selebritas Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021). Cynthiara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat.

Polisi juga menangkap dua tersangka lain berinisial DA dan AA dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (16/3/2021) malam.

"DA merupakan muncikari, CA, pemilik hotel, dan AA merupakan pengelola hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Kasus Cynthiara Alona, Polri Diharapkan Ungkap Lebih Banyak Perdagangan Orang

Dari penangkapan itu, polisi mendapati sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam praktik prostitusi tersebut.

15 anak jadi korban

Yusri mengatakan, terdapat 15 anak-anak di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara.

Sejumlah anak berusia 14-16 tahun itu dipekerjakan oleh muncikari DA sebagai pekerja seks.

"Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur. Rata-rata mulai dari 14 tahun hingga 16 tahun. Kita katakan ini adalah korban," kata Yusri.

Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Berstatus IMB Kontrakan, Wali Kota: Izin Dikeluarkan Pemerintah Pusat

Sebanyak 15 anak yang terjaring itu, kini sudah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Lima belas anak ini sudah kita titipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta," ucap Yusri.

Menurut Yusri, Cynthiara bekerja sama dengan muncikari DA dalam menjalankan bisnis prostitusi untuk meramaikan hotel. Akibat pandemi Covid-19, hotel tersebut sepi pengunjung. 

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.

Baca juga: Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi

Korban ditawarkan oleh muncikari DA melalui aplikasi kencan online Michat dengan tarif mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.

Setiap uang yang didapatkan dari para pelanggan itu akan dipotong sebesar Rp 250.000 untuk biaya sewa kamar hotel milik Cynthiara.

"Tarif melalui Michat Rp 400.000 sampai Rp 1 juta. Kemudian dibagi-bagi mulai dari joki, muncikari, hotel hingga sampai korban," ungkap Yusri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com