Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Warga Jakarta Resah, Satpol PP Larang Ondel-ondel Jadi Sarana Mengamen hingga Mengemis

Kompas.com - 24/03/2021, 16:39 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen, mengemis, atau meminta uang.

Hal itu disampaikan Satpol PP melalui akun Instagram resmi @satpolpp.dki.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

Dijelaskan akun tersebut, ondel-ondel adalah salah satu warisan kebudayaan Betawi sehingga perlu dilestarikan dengan penuh kebanggaan.

"Ondel² merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Pemain Skateboard di JPO FKUI Kocar-Kacir Saat Dipergoki Satpol PP


Menurut Satpol PP, saat ini nilai ondel-ondel mengalami pergeseran dengan maraknya orang memakainya untuk mengamen dan mengemis.

"Ondel² sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya Ondel² yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," lanjut akun tersebut.

Oleh karena itu, Satpol PP mengajak warga Jakarta untuk bekerjasama menjaga nilai ondel-ondel sebagai warisan kebanggaan budaya Betawi.

"Mari tetap jaga nilai² warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel² sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," pungkasnya.

Dalam foto yang diunggah akun itu, tertulis bahwa mengamen menggunakan ondel-ondel telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Amankan 15 Orang dalam Razia Rumah Kos di Ciledug

Pada pasal 40 tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang:

  1. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  2. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  3. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, warga Jakarta merasa resah dengan adanya pengamen ondel-ondel itu.

Sebab, tak sedikit dari pengamen itu terkesan memaksa untuk mendapatkan uang dari warga.

"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," kata Arifin, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (24/3/2021).

"Mereka sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel," lanjutnya.

Arifin pun menegaskan, pihaknya bakal melakukan razia untuk menindak para pengamen ondel-ondel itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com