JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei pada Rabu (24/3/2021), para saksi yang dihadirkan mengaku sempat disiksa saat diperiksa polisi.
Saksi yang dihadirkan adalah delapan orang tahanan di Lapas Tangerang.
Mereka ditahan sebab melakukan pengrusakkan saat menagih hutang sejumlah Rp 1 miliar kepada Nus Kei atas perintah Daniel Far-far, pengacara dari John Kei.
Kedelapan saksi yang dihadirkan adalah Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Pengacara John Kei untuk Tagih Rp 1 Miliar ke Nus Kei
"Saya disiksa saat diperiksa polisi," kata Tuche di persidangan, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Tuche saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengapa keterangan saksi di sidang hari ini berbeda dengan laporan BAP (Berita Acara Perkara)
Menurut jaksa, di dalam BAP, tertulis bahwa sempat ada pertemuan di rumah John Kei di Titian, sebelum tragedi pembunuhan salah satu anak buah Nus Kei di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
Dalam BAP, tertulis bahwa John sempat bertanya apa hukuman bagi pengkhianat, kemudian dijawab oleh anak-anak buah John Kei, termasuk para saksi, secara serentak "pengkhianat harus mati".
Baca juga: Saksi: Golok, Parang, dan Pipa Runcing Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap
Namun, dalam sidang hari ini, para saksi tak membenarkan hal tersebut.
"Saya tidak benarkan BAP yang ada karena saya disiksa saat diperiksa," kata Revan, saksi lainnya, dalam sidang.
"Itu saya disuruh tandatangan kertas HVS kosong belum ada tulisan apa-apa waktu diperiksa polisi," kata Tuche.