Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Terima Jasa Pemalsuan Rekening Koran

Kompas.com - 25/03/2021, 20:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial YR alias AP (21) yang membuka jasa pembuatan rekening koran palsu.

Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka inisial YR alias AP (31) ini residivis kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).

Setelah keluar penjara pada Januari 2020, pelaku langsung menjalani kembali pembuatan jasa rekening koran palsu.

"Pengakuannya (kembali buka jasa) baru setahun. Setelah dia keluar dari penjara sekitar Januari 2020 yang lalu langsung bermain," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Rekening Koran Palsu, Dimanfaatkan Pelanggan untuk Pinjaman Uang

Pengungkapan jasa pembuat rekening palsu ini bermula saat polisi melakukan patroli siber media sosial, Februari 2021.

Saat itu, polisi menemukan adanya satu akun yang dioperasikan YR alias AP untuk pembuatan rekening koran sesuai keinginan pelanggan.

"Ada niatan dari orang yang membuat rekening koran itu (nominal angka dana) dinaikan supaya bisa melakukan suatu kegiatan yang membutuh rekening koran," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, YR membuka jasa pembuatan rekening koran palsu itu di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku membandrol harga kepada pelanggan sebesar Rp 350.000 per lembar pembuatan rekening koran.

"Dia bisa mendapatkan keuntungan dari satu orang bisa buat 1 sampai 3 rekening koran palsu dengan harga per lembar Rp 350.000," kata Yusri.

Baca juga: LPSK Dorong Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Diusut Polisi

Saat ini, Polisi masih mendalami apakah rekening koran yang dibuat oleh pelaku pernah digunakan oleh pemesan untuk kebutuhan tertentu.

"Kami masih mendalami lagi, apa pernah menggunakan rekening koran, itu masih kita dalami," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, YR alias AP disangkakan Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35 dan Pasal 51 tentang Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi.

Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com