Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 154 WNA Sepanjang 2020

Kompas.com - 30/03/2021, 13:04 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat telah mendeportasi 154 warga negara asing sepanjang 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam dalam rapat tim pengawasan orang asing di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

"Di tahun 2020, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 orang asing se-Jakarta Pusat," kata Goddam seperti dilansir Antara.

Godam menjelaskan bahwa selama pandemi, pihaknya tidak lagi mengawasi orang asing secara beramai-ramai untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Buron Interpol Asal Korea Selatan Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Pengawasan dilakukan berkolaborasi dengan instansi khusus terkait, misalnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) jika pelanggaran hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Godam menambahkan, selama pandemi, tidak dilakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing.

Ini mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses pesawat udara bagi orang asing bisa kembali ke negara asalnya.

"Dalam situasi seperti ini, transportasi khususnya udara sangat terbatas sehingga memungkinkan orang asing tidak kembali ke negaranya, padahal izin tinggalnya sudah habis," kata Godam.

Baca juga: Gunakan Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Barron Ichsan merinci, saat ini orang asing di Jakarta Pusat berjumlah 956 orang untuk pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), 5.629 orang untuk pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan 485 orang untuk pemegang izin tinggal tetap (ITAP).

Menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi menurun.

Sebab, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa 'onshore'.

Baca juga: Fakta Pengguna Visa Elektronik Palsu, Kasus Perdana hingga Upaya Imigrasi Kejar Pembuat

Kebijakan ini memungkinkan WNA tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk memperpanjang visa atau dokumen izin tinggal.

"Artinya yang bersangkutan tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com