TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang menggunakan visa elektronik palsu saat memasuki Indonesia.
Ketiga WNA asal negara India itu berinisial MK, MJB, dan SKV.
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 22 Februari 2021 dan 12 Maret 2021.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto dan Kepala Bidang Intelejen dan dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andhika Pandu Kurniawan saat konferensi pers di kantor mereka, Kamis (25/3/2021).
Berikut beberapa fakta pengungkapan kasus tersebut:
Penangkapan oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Romi menjelaskan, MK datang terlebih dahulu pada 22 Februari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan MJB dan SKV pada 12 Maret 2021.
Ketiganya tiba di bandara tersebut dengan membawa visa elektronik palsu Republik Indonesia.
"Saat mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, diungkap oleh petugas kami bahwa mereka menggunakan visa elektronik palsu," kata Romi, Kamis.
Baca juga: Gunakan Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Berdasarkan pemeriksaan, MK membeli paket perjalanan ke Indonesia sebesar Rp 97 juta.
"Paket itu meliputi penerbitan visa elektronik Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, serta tiket perjalanan dari New Delhi (menuju) Jakarta. Lalu, tiket dari Jakarta ke Kanada," kata Romi.
MJB dan SKV juga membeli paket serupa.
Namun, MJB dan SKV membeli paket perjalanan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 40 juta.
"MJB dan SKV masing-masing membayar Rp 40 juta untuk paket perjalanan mereka," ucap Romi.