JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemotor masuk ke Jalan Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada Selasa (30/3/2021).
Saat melintas di tol, masing-masing pemotor membonceng satu orang penumpang.
Ali Putra, saksi dari peristiwa menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (30/3/2021) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Tidak ada polisi, sepertinya akan keluar di Kebon Jeruk," kata Ali saat dikonfirmasi Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Viral, Pengendara Motor Masuk Tol Cengkareng, Ternyata gara-gara Ikuti Google Maps
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Turangga 002 Kompol Adri Bhirawasto menyatakan, pihaknya telah mengecek CCTV yang terpasang di sekitar jalan tol.
"Hasil pantauan CCTV dua unit sepeda motor ini keluar (exit) Gerbang Tol Kebon Jeruk-I gardu 04," kata Adri saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Adri, kejadian berlangsung saat petugas pengamanan gerbang tol sedang melaksanakan pengaturan, selepas transaksi Gardu 02 (jalur busway) dikarenakan menimbulkan kepadatan.
"Sedangkan Patroli Jalan Raya (PJR Tol Bitung) pada Pukul 13.22 WIB sedang melaksanakan pangawalan Vaksin Sinovac dari KM 00.00 A (Tomang) sampai dengan melintas tuntas wilayah hukum Induk PJR Tol Bitung tepatnya KM 26.00 A (exit Bitung)," kata Adri.
Baca juga: Video Viral Bajaj Masuk Tol JORR dan Lawan Arah, Polisi: Sudah Ditilang
Itu sebabnya pemotor dapat melintas di jalan tol tersebut.
Adri mengaku, rambu larangan sepeda motor untuk memasuki jalan tol di kawasan tersebut sangat minim.
"Akses jalan protokol Tomang yang memasuki jalan Tol Jakarta-Tangerang juga minim perambuan pemberitahuan perihal Anda akan memasuki jalan Tol Jakarta-Tangerang," ungkapnya.
Sementara, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti menyatakan telah berkoordinasi dengan PJR.
Ia juga menegaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat," kata Irra.
Menurut dia, kendaraan roda dua yang memasukki tol juga dapat dikenakan tindakan hukum srsuai peraturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.