Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya

Kompas.com - 06/04/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.

Pelayanan itu disebut Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Baca juga: Dilaporkan Korban, Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata di Duren Sawit Juga Diselidiki Kasus Kecelakaan

Syarat dan ketentuan

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Mengundurkan diri
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Baca juga: BST Tahap 3 DKI Jakarta Sudah Cair, Ini Harus Dilakukan bila Ada Pemotongan Bansos hingga Dana Belum Masuk

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Heboh Benda Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman di Depok, Munarman: Berhenti Fitnah Orang

Data-data tersebut antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Nama sesuai KTP
  • Tempat, tanggal lahir
  • Nama Ibu Kandung

Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

  1. Alamat domisili
  2. Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.
  3. Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.
  4. Alamat email pribadi
  5. Nama Bank dan nomor rekening
  6. NPWP

Baca juga: Tak Terima BST Tahap 2 dan 3 tapi Tercatat sebagai Penerima Bantuan? Lapor ke Dinsos DKI di Nomor Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com