Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Otak hingga Donatur Mafia Tanah yang Ancam Warga Kemayoran

Kompas.com - 08/04/2021, 14:57 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap komplotan mafia tanah yang mengancam warga di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Total ada tiga orang lagi yang ditangkap dalam pengembangan kasus ini, dua diantaranya berperan sebagai otak dan donatur operasi pengambilalihan lahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, ketiga orang yang berhasil diringkus yakni MY, D dan E.

MY selaku pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) berperan memberikan surat kuasa kepada oknum pengacara ADS untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang masih berstatus sengketa.

Baca juga: Koperasi Kopra Membantah Dianggap Mafia Tanah dalam Kasus Sengketa di Kemayoran

"Tersangka MY adalah pelaku yang menyuruh Tersangka ADS dengan cara memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan tanah sengketa," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, E berperan sebagai pihak yang mendanai operasi untuk menguasai lahan warga ini. Adapun D berperan sebagai penghubung antara MY, E, ADS, dan kelompok preman yang ditugaskan menguasai lahan.

Dengan adanya surat kuasa dan dana yang cukup, tersangka ADS dibantu sekitar 20 orang preman berupaya mengintimidasi dan mengusir warga.

Baca juga: Modus Operandi Mafia Tanah di Kemayoran, dari Pagari Tanah dan Rumah hingga Pukuli Warga Setempat

Mereka memasang pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.

"Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi korbanuntuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi sudah menangkap sembilan orang. Salah satunya adalah ADS yang merupakan oknum pengacara. Sementara 8 lainnya adalah preman yang ditugaskan untuk mengintimidasi warga.

Para preman itu dibayar Rp 150.000 per hari untuk menjalankan tugasnya. Kasus ini terungkap setelah warga yang merasa terintimidasi melapor ke Polres Jakpus.

Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman satu tahun penjara.

Koperasi kopera bantah dikaitkan mafia tanah

Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) mengklarifikasi pemberitaan tentang aksi mafia tanah yang dilaporkan bertindak atas perintahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, awal Maret lalu.

Menurut kuasa hukum IKKI, Klemens M, Ghawa dari Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), tidak setiap sengketa tanah dikategorikan aksi mafia tanah.

"Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan," ujar Klemens dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com