Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Intervensi, Terduga Pemerkosa Wanita Tunarungu di Bekasi Diminta Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 10/04/2021, 12:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada BL, oknum pelindung masyarakat (linmsa), yang merupakan terduga pemerkosa kepada wanita tunarungu, HS (20), untuk menghormati proses hukum.

Diketahui, aksi pemerkosaan itu terjadi di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Rabu (17/3/2021) dini hari

"LPSK Berharap semua pihak terkait dugaan perkosaan oknum Linmas terhadap seorang perempuan tuna rungu di Bekasi, khususnya pihak pelaku, untuk menghormati proses hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (10/4/2021).

Edwin menegaskan, permintaan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada intervensi dari pelaku ke keluarga korban.

Baca juga: Keluarga Wanita Tunarungu Korban Pemerkosaan Minta Perlindungan LPSK

Diduga BL meminta agar pelaporan kasus yang sudah masuk di Polres Metro Bekasi Kota, dicabut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa keluarga korban didatangi beberapa pihak terkait perkara ini. Hal ini tentunya tidak perlu dilakukan karena proses hukum sedang berjalan dan harus dihormati semua pihak" kata Edwin.

Menurut Edwin, sikap intervensi itu bukan saja tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, melainkan dapat menimbulkan tekanan kepada keluarga korban.

Adapun LPSK menilai upaya agar korban maupun saksi tidak memberikan keterangan dengan baik dapat diindikasikan sebagai ancaman.

LPSK mengingatkan dalam pasal 37 Undang-Undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kesaksian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Baca juga: Linmas Pemerkosa Gadis Tunarungu Belum Ditangkap, Keluarga Akan Adukan ke Komnas Perempuan

Hukuman diperberat jika upaya menghalangi saksi dan atau korban bersaksi menyebabkan pula mereka terluka atau bahkan meninggal.

"Jadi jangan main-main dengan upaya kesaksian yang diberikan saksi dan korban, karena segala upaya menghalangi mereka bersaksi ada pidananya", jelas Edwin.

Diketahui, dugaan perkosaan yang dialami NS terjadi pada 17 Maret 2021 dini hari.

Kuasa Hukum korban dari LBH GMBI, Herli menegaskan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak pulang ke rumah usai main dari rumah temannya, Selasa (16/3/2021), pukul 18.00 WIB.

Korban bertemu seorang pria tak dikenal yang merayu untuk jalan-jalan di sekitar Terminal Induk Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Keluarga Diajak Berdamai dengan Linmas Bekasi Pemerkosa Gadis Tunarungu, LPSK Investigasi

Kemudian korban diajak jalan pelaku hingga larut malam. Oleh pelaku, korban dibawa ke kontrakan untuk diperkosa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com