JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang jam operasional untuk restoran dan rumah makan selama Ramadhan 2021.
Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
Dalam keputusan tersebut, Anies hanya mengubah lampiran halaman 2 nomor urut 5 yang berkaitan dengan jam operasional restoran dan rumah makan. Pada aturan sebelumnya, jam operasional restoran dibatasi untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Anies Perpanjang Jam Operasional Restoran Selama Ramadhan, Ini Alasannya
Setelah diubah, restoran dan rumah makan bisa beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies.
Sedangkan untuk melayani layanan pesan antar, Anies mengizinkan setiap restoran untuk membuka operasional 24 jam.
Baca juga: Unggah Foto Bersama Keluarga, Anies: Kita Akan Terus Prioritaskan Ibadah di Rumah
Selain itu, aturan mengenai pembatasan kapasitas ruangan masih sama, yaitu 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies diteken pada 9 April 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.