JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengganti buku nikah yang hilang atau rusak. Proses penggantian buku nikah pun tidak dipungut biaya alias gratis.
Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamsen mengatakan, penggantian buku nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Fasilitas penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca juga: Lebih Mudah, Begini Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis," kata Sigit dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang hilang:
Berikut syarat mengganti buku nikah yang rusak:
Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli. Apabila ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.
Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Online, Langsung Diantar ke Rumah Pemohon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.