Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Terima Berkas Perkara Kasus Prostitusi yang Libatkan Cynthiara Alona

Kompas.com - 14/04/2021, 22:40 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus prostitusi yang menjerat artis Cynthiara Alona dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten.

Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebutkan, pihaknya menerima berkas kasus tersebut dari Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).

"Iya benar, kami telah menerima berkas kasus yang menjerat artis Cynthiara Alona itu hari Kamis minggu lalu," kata Dapot, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Pemkot Tangerang Kawal Rehabilitasi 4 Warganya yang Jadi Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona

Dapot menyatakan, Kejari Kota Tangerang tengah melakukan pendalaman berkas tersebut. Menurut Dapot, pendalaman itu dilakukan oleh empat jaksa di kejaksaan tersebut.

"Sekarang berkasnya masih dalam tahap penelitian. Diteliti oleh empat jaksa yang kami tunjuk," ungkapnya.

Bila dalam berkas yang dilimpahkan itu terdapat kekurangan informasi, pihaknya bakal mengembalikan berkas tersebut ke penyidik di kepolisian untuk dilengkapi.

"Kalau memang itunya (berkas kasus Cynthiara Alona) lengkap, kami nyatakan P21 (nyatakan lengkap)," ujar Dapot.

"Tapi kalau di berkasnya ada yang kurang, kami kembalikan ke penyidik (kepolisian). Itu namanya P19. Itu untuk melengkapi yang menurut kami kurang," sambung dia.

Dapot menyatakan, ada tiga nama yang tercantum dalam berkas tersebut. Salah satunya, yakni Cynthiara Alona. Dalam berkas itu juga terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian dari kasus prostitusi itu.

"Dalam berkasnya ada beberapa barang bukti, tapi belum bisa diungkap. Itu akan diungkap nanti, pas tahap kedua," urai Dapot.

Cynthiara Alona telah ditangkap kepolisian karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi. Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona yang terletak di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada 19 Maret lalu.

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup karena Langgar Perda Larangan Prostitusi hingga Ketertiban Umum

Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari pada kasus prostitusi itu.

"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.

Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cyntiara itu. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA. DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com