Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Masuknya Ratusan WN India ke Indonesia

Kompas.com - 29/04/2021, 13:47 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah tahun ini hingga masuknya ratusan warga negara asing (WNA) India ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Awalnya, Rizieq bertanya kepada dua saksi ahli, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, soal larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Polisi: Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Bantu WN India Lolos Karantina Kesehatan

Namun, di sisi lain, wisata dibiarkan tetap buka dan ratusan WNA India dibiarkan masuk ke Indonesia.

"Orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini, di India, itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah ini pertanyaan saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif dalam penanganan wabah?" tanya Rizieq.

"Jadi bisa dijawab, silakan kalau tidak bisa, bilang tidak bisa," kata hakim.

Menurut Hariadi, pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas jika terjadi peningkatan risiko penularan Covid-19.

Sementara itu, Panji menjelaskan bahwa penularan Covid-19 berkaitan dengan mobilitas manusia.

Menurut Panji, penularan Covid-19 juga sangat berkaitan dengan perjalanan domestik dan internasional.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 WNI yang Bantu Para WNA India Lolos Karantina Kesehatan

"Kalau mengomentari spesifik dari India sebenarnya baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India," kata Panji.

"Tetapi di luar itu, secara umum semua pendatang dari luar negeri itu wajib karantina. Jadi semua yang baru masuk pertama, mereka seharusnya membawa bukti tidak sakit Covid-19," imbuhnya.

Berkaitan dengan orang yang melakukan perjalanan domestik, menurut Panji, pemerintah tentu perlu menerapkan kebijakan tertentu.

"Di pintu masuk, mereka wajib masuk ke fasilitas karantina selama yang saya pahami lima hari minimal. Kalau dari India, maaf kalau dari India sudah ditutup," kata Panji.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

Baca juga: Kepala Desa Mengaku Ketakutan Saat Rizieq Shihab Datang ke Megamendung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com