Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Mudik di Jabodetabek, Pemkot Tangerang Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 06/05/2021, 21:54 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina menyebut, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi soal larangan itu.

"Larangan mudik di wilayah aglomerasi baru saja dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kami masih menunggu edaran resminya," ujar Buceu melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Dishub DKI: Pergerakan Warga di Kawasan Jabodetabek Tak Perlu SIKM

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Baca juga: Warga Depok Harus Lampirkan Bukti Otentik Sebelum Buat SIKM di Kelurahan, Ini Syaratnya

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan setiap orang yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).

SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi. Bagi setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek, kata Syafrin, diwajibkan untuk melengkapi dokumen perjalanan dengan SIKM.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa hasil tes Covid-19 dengan hasil non reaktif untuk rapid test antigen, dan negatif untuk hasil tes PCR.

"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin.

Syafrin juga menjelaskan, penyekatan akan dilakukan sesuai dengan titik yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk transportasi umum, pemeriksaan dokumen perjalanan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Siapapun yang akan mengajukan pembelian tiket itu harus menunjukan SIKM kemudian dites kesehatannya, jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com