Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Depok Harus Lampirkan Bukti Otentik Sebelum Buat SIKM di Kelurahan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/05/2021, 20:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok memastikan bahwa penerbitan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 hanya dapat diberikan bagi warga yang punya bukti otentik atas kepentingannya.

"Yang kami utamakan (boleh mendapatkan SDKM) karena sudah jelas definisinya adalah (warga yang punya kepentingan) untuk menengok orang sakit keras, lalu (menjenguk) mereka yang wafat, dan ibu hamil atau membutuhkan persalinan," jelas Juru Bicara Satgas Dadang Wihana kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Pembuatan SDKM dilakukan di kelurahan setempat. Warga harus datang langsung ke sana, mengisi data diri, dan membawa bukti otentik yang diperlukan berupa surat keterangan resmi.

Baca juga: Sejumlah Warga Mudik Duluan, Belum Ada Pengajuan SDKM di Beberapa Kelurahan di Depok hingga H-2 Larangan Mudik

"Misalkan ada keluarga yang sakit, bukti sakitnya apa? Kalau dirawat, dia harus menyertakan surat keterangan rawat. Kalau (dirawat) di rumah, harus ada keterangan dari daerah yang akan dituju," jelas Dadang

"Misalkan di desa, ada surat keterangan dari desa yang dituju, bahwa dia tidak memerlukan perawatan di rumah sakit atau puskesmas, tapi harus ada keterangan yang bersangkutan sakit."

"Kalau wafat, harus ada keterangan bahwa memang ada keluarga yang wafat, jadi bukan lisan saja, tapi bukti otentik yang harus dilampirkan," ia menambahkan.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Tak Perlu SIKM untuk Keliling Jabodetabek

Begitu pun syarat bagi ibu hamil maupun bersalin yang harus pergi keluar Depok pada masa larangan mudik, mereka mesti mengantongi surat keterangan sebelum mengajukan SDKM.

"Jadi, bukan (bukti) lisan saja, tapi bukti otentik yang harus dilampirkan. Harus keterangan resmi," tutup Dadang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com