DEPOK, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok memastikan bahwa penerbitan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 hanya dapat diberikan bagi warga yang punya bukti otentik atas kepentingannya.
"Yang kami utamakan (boleh mendapatkan SDKM) karena sudah jelas definisinya adalah (warga yang punya kepentingan) untuk menengok orang sakit keras, lalu (menjenguk) mereka yang wafat, dan ibu hamil atau membutuhkan persalinan," jelas Juru Bicara Satgas Dadang Wihana kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Pembuatan SDKM dilakukan di kelurahan setempat. Warga harus datang langsung ke sana, mengisi data diri, dan membawa bukti otentik yang diperlukan berupa surat keterangan resmi.
"Misalkan ada keluarga yang sakit, bukti sakitnya apa? Kalau dirawat, dia harus menyertakan surat keterangan rawat. Kalau (dirawat) di rumah, harus ada keterangan dari daerah yang akan dituju," jelas Dadang
"Misalkan di desa, ada surat keterangan dari desa yang dituju, bahwa dia tidak memerlukan perawatan di rumah sakit atau puskesmas, tapi harus ada keterangan yang bersangkutan sakit."
"Kalau wafat, harus ada keterangan bahwa memang ada keluarga yang wafat, jadi bukan lisan saja, tapi bukti otentik yang harus dilampirkan," ia menambahkan.
Baca juga: Warga Kota Tangerang Tak Perlu SIKM untuk Keliling Jabodetabek
Begitu pun syarat bagi ibu hamil maupun bersalin yang harus pergi keluar Depok pada masa larangan mudik, mereka mesti mengantongi surat keterangan sebelum mengajukan SDKM.
"Jadi, bukan (bukti) lisan saja, tapi bukti otentik yang harus dilampirkan. Harus keterangan resmi," tutup Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.