TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tampaknya akan sedikit berbeda dari tahun lalu.
Pasalnya, pembatasan ketat yang sebelumnya diterapkan kini mulai diperlonggar oleh Pemerintah Pusat.
Sejumlah kegiatan yang pada Lebaran sebelumnya dilarang akibat pandemi Covid-19 mulai diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyusul pelonggaran itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengatur setiap kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Ribuan Pemudik Pakai Motor Kembali Lolos Penyekatan di Pos Kedungwaringin
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menjelaskan, kegiatan takbiran untuk menyambut Lebaran tak bisa dilarang walaupun di tengah pandemi Covid-19.
"Enggak dilarang. Takbiran itu amaliyah agama, enggak boleh dilarang. Hanya diatur sedemikian rupa," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Dalam pelaksanaannya, kata Hasan, harus dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Hasan, kegiatan takbiran hanya boleh digelar di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas normal.
"Sekarang seperti takbiran itu hanya 10 persen. Bukan 50 persen dari kapasitas masjid," kata Hasan.
Hasan menegaskan bahwa takbiran yang dilaksanakan secara berkeliling tetap dilarang karena dapat membahayakan para peserta.
Selain lebih berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Hasan, Takbir keliling dikhawatirkan menimbulkan konflik dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Takbir keliling sudah dilarang. Larangannya itu begini, pertama potensi penyebaran virus, yang kedua potensi konflik, anarkistis. Terus yang kami antisipasi tingkat kecelakaan," ucap Hasan.
Selain itu, kegiatan shalat Id berjemaah juga diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hasan menuturkan, setiap jemaah harus dipastikan memakai masker dan menjaga jarak fisik selama beribadah.
"Kalau shalat Id tetap, hanya pembatasan saja ya. Protokol kesehatannya diperkuat, diperketat. Tetap bisa 50 persen," ungkapnya.