TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (12/5/2021).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebut, pihaknya menertibkan puluhan PKL itu lantaran para pedagang tersebut berjualan di tempat yang tidak semestinya.
Baca juga: Cegah Takbiran Keliling, 760 Personel Gabungan Berpatroli di Kota Tangerang
Penertiban yang dimulai pukul 16.00 WIB itu, kata Agus, juga untuk mengembalikan kawasan tersebut ke posisi semula.
"Di pengujung Ramadhan, kami melakukan penertiban supaya dikembalikan ke posisi semula. Baik itu lokasinya, termasuk kebersihan dan ketertibannya," ujar Agus, saat ditemui di sekitar Pasar Anyar, Rabu.
Sebelum penertiban, Agus mengatakan, jajarannya telah menyosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang.
Tujuannya untuk meminimalisasi bentrokan antara pedagang dan aparat yang menertibkan.
"Memang harus ditertibkan, mau enggak mau. Makanya, perlu kebersamaan dari semuanya," kata Agus.
Baca juga: Masjid Raya Al-Azhom Tangerang Tak Selenggarakan Shalat Idul Fitri, Besok
Menurut Agus, selama penertiban, tidak ada kericuhan yang terjadi. Ia menuturkan, penertiban berlangsung secara kondusif.
Agar tak ada lagi pedagang yang berjualan di seputar kawasan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan patroli rutin di lokasi itu.
"Kami akan tetap patroli secara rutin di sini," ucap dia.
Agus menambahkan, ada 400 personel gabungan dalam penertiban tersebut.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 17.30 WIB, tampak para pedagang masih membersihkan lapak mereka masing-masing.
Sempat terjadi kemacetan saat para pedagang membersihkan tempat jualan mereka. Kawasan Pasar Anyar tampak lebih bersih jika dibandingkan saat sebelum penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.