Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab

Kompas.com - 18/05/2021, 10:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Rizieq Shihab sebagai mantan narapidana membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman yang lebih berat kepadanya dalam sidang kasus kerumunan, Senin (17/5/2021), di PN Jaktim.

Jaksa meminta hakim untuk memvonis Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, dituntut dengan lama hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama mengingat statusnya sebagai bekas narapidana.

Baca juga: Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pernah dihukum penjara selama dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.

"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," ujar jaksa.

Menghasut massa dan menghina pemerintah

Majelis hakim PN Jakpus, pada Agustus 2003, menyatakan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

Salah satu bukti penguat dalam kasus tersebut adalah surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani Rizieq sebagai ketua FPI.

Surat itu merupakan instruksi untuk anggota FPI melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Baca juga: Tuntutan Penjara terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Megamendung-Petamburan

Menurut majelis hakim, surat itu dikategorikan sebagai anjuran yang menjurus pada tindak pidana dan dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di muka umum.

Bukti lainnya adalah beberapa rekaman wawancara Rizieq di media televisi nasional di mana ia menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan kepada pemerintah.

Rizieq sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Namun, untuk tingkat Jakarta, "gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul," kata majelis hakim menirukan ucapan Rizieq.

Atas tindakannya tersebut, Rizieq divonis hukuman penjara tujuh bulan dipotong masa tahanan tiga bulan.

Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Arti Hasutan dan Undangan di Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Menganjurkan orang lain bertindak kekerasan

Pada 2008, Rizieq kembali divonis hukuman penjara, kali ini selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan empat setengah bulan.

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Rizieq bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com