Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2021, 10:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Rizieq Shihab sebagai mantan narapidana membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman yang lebih berat kepadanya dalam sidang kasus kerumunan, Senin (17/5/2021), di PN Jaktim.

Jaksa meminta hakim untuk memvonis Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, dituntut dengan lama hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama mengingat statusnya sebagai bekas narapidana.

Baca juga: Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pernah dihukum penjara selama dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.

"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," ujar jaksa.

Menghasut massa dan menghina pemerintah

Majelis hakim PN Jakpus, pada Agustus 2003, menyatakan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

Salah satu bukti penguat dalam kasus tersebut adalah surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani Rizieq sebagai ketua FPI.

Surat itu merupakan instruksi untuk anggota FPI melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Baca juga: Tuntutan Penjara terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Megamendung-Petamburan

Menurut majelis hakim, surat itu dikategorikan sebagai anjuran yang menjurus pada tindak pidana dan dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di muka umum.

Bukti lainnya adalah beberapa rekaman wawancara Rizieq di media televisi nasional di mana ia menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan kepada pemerintah.

Rizieq sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Namun, untuk tingkat Jakarta, "gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul," kata majelis hakim menirukan ucapan Rizieq.

Atas tindakannya tersebut, Rizieq divonis hukuman penjara tujuh bulan dipotong masa tahanan tiga bulan.

Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Arti Hasutan dan Undangan di Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Menganjurkan orang lain bertindak kekerasan

Pada 2008, Rizieq kembali divonis hukuman penjara, kali ini selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan empat setengah bulan.

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Rizieq bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Insiden penyerangan itu terjadi di area Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni.

Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti menganjurkan orang lain, dalam kasus ini anggota FPI, untuk melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Salah satu alat bukti yang ada di persidangan adalah tayangan yang memperlihatkan aksi pemukulan oleh massa yang berpakaian putih dengan simbol FPI.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa tongkat dengan bendera FPI.

"Dalam video tidak ada massa AKKBB yang menyerang," ujar hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Megapolitan
Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Megapolitan
Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Megapolitan
Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Megapolitan
Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Megapolitan
Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Megapolitan
Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Megapolitan
Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Megapolitan
Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Megapolitan
Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com