Insiden penyerangan itu terjadi di area Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni.
Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti menganjurkan orang lain, dalam kasus ini anggota FPI, untuk melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Salah satu alat bukti yang ada di persidangan adalah tayangan yang memperlihatkan aksi pemukulan oleh massa yang berpakaian putih dengan simbol FPI.
Beberapa di antara mereka bahkan membawa tongkat dengan bendera FPI.
"Dalam video tidak ada massa AKKBB yang menyerang," ujar hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.