Insiden penyerangan itu terjadi di area Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni.
Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti menganjurkan orang lain, dalam kasus ini anggota FPI, untuk melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Salah satu alat bukti yang ada di persidangan adalah tayangan yang memperlihatkan aksi pemukulan oleh massa yang berpakaian putih dengan simbol FPI.
Beberapa di antara mereka bahkan membawa tongkat dengan bendera FPI.
"Dalam video tidak ada massa AKKBB yang menyerang," ujar hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.