JAKARTA, KOMPAS.com - Status Rizieq Shihab sebagai mantan narapidana membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman yang lebih berat kepadanya dalam sidang kasus kerumunan, Senin (17/5/2021), di PN Jaktim.
Jaksa meminta hakim untuk memvonis Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sementara itu, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, dituntut dengan lama hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama mengingat statusnya sebagai bekas narapidana.
Baca juga: Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pernah dihukum penjara selama dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.
"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," ujar jaksa.
Majelis hakim PN Jakpus, pada Agustus 2003, menyatakan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.
Salah satu bukti penguat dalam kasus tersebut adalah surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani Rizieq sebagai ketua FPI.
Surat itu merupakan instruksi untuk anggota FPI melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.
Baca juga: Tuntutan Penjara terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Megamendung-Petamburan
Menurut majelis hakim, surat itu dikategorikan sebagai anjuran yang menjurus pada tindak pidana dan dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di muka umum.
Bukti lainnya adalah beberapa rekaman wawancara Rizieq di media televisi nasional di mana ia menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan kepada pemerintah.
Rizieq sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Namun, untuk tingkat Jakarta, "gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul," kata majelis hakim menirukan ucapan Rizieq.
Atas tindakannya tersebut, Rizieq divonis hukuman penjara tujuh bulan dipotong masa tahanan tiga bulan.
Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Arti Hasutan dan Undangan di Sidang Kasus Kerumunan Petamburan
Pada 2008, Rizieq kembali divonis hukuman penjara, kali ini selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan empat setengah bulan.
Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Rizieq bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.