JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pengemudi yang menggunakan pelat dinas Polri di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Pengemudi itu diduga telah menggunakan pelat dinas itu tidak sesuai dengan peruntukannnya.
TMC Polda Metro Jaya menyebutkan hal itu dalam akun Twitter resminya.
"(Pukul) 13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan plat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," tulis @TMCPoldaMetro.
Dalam video di TMC Polda Metro itu, pengemudi menggunakan Toyota Fortuner berpelat nomor 351-00.
Baca juga: TNI: Pelaku Akui Mobil Pribadinya Pakai Pelat Dinas Palsu
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengonfirmasi bahwa pelaku sudah dibawa ke Polres Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan dari Mabes Polri terkait adanya penggunaan nomor yang diduga tidak sesuai untuk peruntukannya," kata Erwin kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.
Erwin menamabahkan, saat ini pelaku masih dimintai keterangan.
"Masih kami dalami karena baru diserahkan. Apakah benar disalahgunakan atau seperti apa," ujar Erwin.
"Kami mintai proses keterangan terkait penggunaan nomor ini dan izinnya," imbuhnya.
Polisi belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.