JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial S yang diduga menculik anak seorang prajurit Kodam Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, motif S menculik anak majikannya yakni ingin menyerahkan bayi berusia 10 bulan tersebut kepada saudaranya.
"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: ART yang Diduga Culik Anak Prajurit Kodam Jaya Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka
S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan tersebut.
Indra mengatakan, tersangka S sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun," kata Indra.
Baca juga: Anak Prajurit Kodam Jaya yang Diduga Diculik ART Ditemukan di Indramayu
Sebelumnya diberitakan, anak seorang prajurit Kodam Jaya itu diduga telah diculik oleh ART, Jumat (21/5/2021).
Indra mengatakan, ART itu diduga telah membawa bayi itu dari rumah majikannya di Rumah Susun Kodam Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur.
Jajaran Satreskrim Polres Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya sekitar pukul 08.45 WIB.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan.
Aparat akhirnya menemukan bayi tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.