Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Kepgub, Anies Tetapkan Daftar Zonasi Sekolah untuk PPDB Jakarta 2021

Kompas.com - 28/05/2021, 17:36 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan penetapan daftar zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.

"Kesatu menetapkan daftar zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 pada jenjang sebagai berikut," tulis Anies dalam SK Gubernur yang ditandatangani 11 Mei 2021.

Adapun jenjang sekolah yang ditetapkan yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk, Proses, dan Jadwal Jenjang SMK di Jakarta

"Dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Anies.

Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 7 Mei 2021.

SK Gubernur tersebut berjumlah 147 halaman bersama dengan lampiran daftar pembagian zonasi yang dimaksud.

Perlu diketahui pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi akan diterapkan berdasarkan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan.

DKI Jakarta menggunakan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan untuk menentukan prioritas dalam penerimaan calon peserta didik jalur zonasi.

Alasan utama penerapan cara baru sistem zonasi tersebut lantaran kepadatan penduduk dan tingkat hunian di Jakarta yang sangat beragam.

Baca juga: Disdik DKI: Pra Pendaftaran PPDB 2021 Hanya untuk Warga Ibu Kota Lulus Sekolah di Luar Jakarta

"DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam," tulis akun instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (21/5/2021).

DKI Jakarta dinilai memiliki tingkat kepadatan penduduk yang berbeda dari daerah lainnya. Karena orientasi pembangunan pemukiman di Jakarta sudah di tahap hunian vertikal.

Sehingga diterapkan zona prioritas berdasarkan jarak dan juga RT yang bersinggungan dengan RT tempat sekolah berada.

Adapun terkait penjelasan zonasi prioritas pernah dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Dia menjelaskan kebijakan zonasi berdasarkan wilayah administrasi diambil berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu.

"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas 1 namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," ucap Nahdiana Sabtu (8/5/2021) lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com