TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai membatasi sejumlah kegiatan masyarakat usai adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memaparkan sejumlah kegiatan masyarakat di Kota Tangerang yang dibatasi.
Dia menjelaskan, pusat pertokoan dan restoran hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Meski demikian, pengunjung hanya diizinkan makan di lokasi (dine ine) sampai pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, pihak restoran hanya dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.
"Pusat pertokoan dan restoran akan kami batasi hingga pukul 19.00 WIB untuk makan di tempat. Sampai jam 21.00 WIB boleh, tapi take away," papar dia saat konferensi pers usai rapat bersama Forum Pimpinan Komunikasi Daerah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 159 Persen, Pemkot Tangerang Minta Kapasitas RS Ditambah
Arief mengimbau masyarakat di Kota Tangerang mengurangi kegiatan yang dapat memicu kerumunan, seperti resepsi pernikahan hingga kegiatan khitanan.
Jika ada yang mengadakan acara-acara tersebut, panitia kegiatan dilarang menyediakan makanan di lokasi.
"Kalaupun itu dilaksanakan, enggak boleh makan di tempat. Semuanya harus dalam bentuk take away atau hampers, enggak boleh ada makannya sama sekali," tegasnya.
Kemudian, partisipan dalam acara tahlilan harus dikurangi lagi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Daftar Lengkap Hotel dan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Jakarta
Semua pembatasan kegiatan tersebut, kata Arief, lantaran kasus Covid-19 saat ini lebih cepat melonjak daripada lonjakan yang terjadi pada Januari-Februari 2021.
"Lonjakan begitu cepat dan terjadi di seluruh wilayah kota besar seperti Jabodetabek dan Bandung Raya," ungkapnya.
Dia berharap, dengan adanya pembatasan-pembatasan itu, jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangerang dapat segera menurun.
"Kami berharap dalam dua minggu ke depan, kami evaluasi kasus Covid-19 dan bisa turun. Aktivitas ekokomi berjalan dengan aman dan lancar," harapnya.
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di Jakarta lewat Situs Resmi, Simak Panduannya
Pemerintah Kota Tangerang melaporkan, kasus Covid-19 di sana meningkat hingga 156,39 persen dalam lima minggu terakhir.