TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan melakukan drop out (DO) terhadap 69 mahasiswa.
Sebanyak 19 dari 69 mahasiswa yang merasa keberatan terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak kampus tidak menanggapi permohonan audiensi.
Salah seorang penggugat, Resa Widiaswara mengatakan, dia dan 18 rekannya sudah pernah menyampaikan kendala selama mengikuti pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.
"Mulai dari terbatasnya ruang interaksi dosen-mahasiswa dan antar-mahasiswa, hingga gangguan teknis seperti jaringan (internet), listrik, dan perangkat," ujar Resa dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: STAN Belum Terima Surat Gugatan Terkait Keputusan Drop Out 69 Mahasiswa
Kendala tersebut, kata Resa, menjadi faktor utama yang menyebabkan para mahasiswa kesulitan memenuhi standar kelulusan di PKN STAN.
Namun, kendala yang disampaikan tak mendapatkan respons yang solutif. Upaya dialog yang dilakukan bersama pihak kampus agar tidak dikeluarkan pun tak membuahkan hasil.
"Teman-teman sudah mencoba berdialog dengan pihak PKN STAN agar tidak di-DO. Karena tidak ditanggapi, maka kami memilih untuk menempuh jalur hukum," kata Resa.
Resa bersama 18 mahasiswa lain memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendesak PKN STAN mencabut keputusan drop out tersebut.
“Semoga melalui gugatan ini, PKN STAN dapat melihat kekeliruannya dan mempertimbangkan kembali kebijakan DO kepada para mahasiswa,” ujar Resa.
Kuasa hukum mahasiswa penggugat PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan, 19 mahasiswa yang menjadi kliennya menempuh jalur hukum karena upaya audiensi gagal. Pihak kampus menolak bertemu dengan mahasiswa itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa harus melewati jalur hukum.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons positif permohonan (audiensi) ini. Namun audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN tidak mau bertemu dengan mahasiswa," ujar Damian.
"Karenanya, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan," tambah Damian.
Damian menyebutkan, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN Provinsi Banten sejak 14 Juni 2021 dan memasuki sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan pada 29 Juni 2021.
"Kami masih membuka ruang kepada Pak Rahmadi Murwanto selaku Direktur PKN STAN untuk berdialog dengan kami,” ujar dia.
Baca juga: Drop Out 69 Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19, STAN Digugat ke PTUN
Sebelumnya, 69 mahasiswa dikabarkan DO dari PKN STAN di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak 19 di antaranya berkeberatan dan menggugat keputusan DO tersebut.