Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audiensi Tak Ditanggapi Kampus, 19 Mahasiswa STAN yang Di-Drop Out Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 23/06/2021, 19:04 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan melakukan drop out (DO) terhadap 69 mahasiswa

Sebanyak 19 dari 69 mahasiswa yang merasa keberatan terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak kampus tidak menanggapi permohonan audiensi.

Salah seorang penggugat, Resa Widiaswara mengatakan, dia dan 18 rekannya sudah pernah menyampaikan kendala selama mengikuti pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

"Mulai dari terbatasnya ruang interaksi dosen-mahasiswa dan antar-mahasiswa, hingga gangguan teknis seperti jaringan (internet), listrik, dan perangkat," ujar Resa dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: STAN Belum Terima Surat Gugatan Terkait Keputusan Drop Out 69 Mahasiswa

Kendala tersebut, kata Resa, menjadi faktor utama yang menyebabkan para mahasiswa kesulitan memenuhi standar kelulusan di PKN STAN.

Namun, kendala yang disampaikan tak mendapatkan respons yang solutif. Upaya dialog yang dilakukan bersama pihak kampus agar tidak dikeluarkan pun tak membuahkan hasil.

"Teman-teman sudah mencoba berdialog dengan pihak PKN STAN agar tidak di-DO. Karena tidak ditanggapi, maka kami memilih untuk menempuh jalur hukum," kata Resa.

Resa bersama 18 mahasiswa lain memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendesak PKN STAN mencabut keputusan drop out tersebut.

“Semoga melalui gugatan ini, PKN STAN dapat melihat kekeliruannya dan mempertimbangkan kembali kebijakan DO kepada para mahasiswa,” ujar Resa.

Kuasa hukum mahasiswa penggugat PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan, 19 mahasiswa yang menjadi kliennya menempuh jalur hukum karena upaya audiensi gagal. Pihak kampus menolak bertemu dengan mahasiswa itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa harus melewati jalur hukum.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons positif permohonan (audiensi) ini. Namun audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN tidak mau bertemu dengan mahasiswa," ujar Damian.

"Karenanya, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan," tambah Damian.

Damian menyebutkan, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN Provinsi Banten sejak 14 Juni 2021 dan memasuki sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan pada 29 Juni 2021.

"Kami masih membuka ruang kepada Pak Rahmadi Murwanto selaku Direktur PKN STAN untuk berdialog dengan kami,” ujar dia.

Baca juga: Drop Out 69 Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19, STAN Digugat ke PTUN

Sebelumnya, 69 mahasiswa dikabarkan DO dari PKN STAN di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak 19 di antaranya berkeberatan dan menggugat keputusan DO tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com