TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menyatakan belum menerima surat gugatan terkait keputusan pemberhentian 69 mahasiswa di kampusnya.
Gugatan tersebut meminta pihak STAN untuk membatalkan keputusan drop out (DO) terhadap 69 mahasiswa karena tidak memenuhi standar kelulusan.
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa.
Baca juga: Drop Out 69 Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19, STAN Digugat ke PTUN
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan. Jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan," kata Deni saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Deni enggan berkomentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut, ataupun menjelaskan alasan diberhentikannya 69 mahasiwa Politeknik Keuangan Negara STAN terhitung sejak 17 Maret 2021.
Dia hanya memastikan bahwa saat ini pihak STAN masih mempelajari gugatan tersebut dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku di pengadilan.
Baca juga: Kampus Disegel Pemkot Tangerang, 800 Mahasiswa Terancam Putus Kuliah
"Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan," singkat Deni.
Sebelumnya, 69 mahasiswa dikabarkan drop out (DO) dari Politeknik Keuangan Negara STAN di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sebanyak 19 di antaranya berkeberatan dan menggugat keputusan DO tersebut.
Kuasa hukum mahasiwa penggugat PKN STAN Damian Agata Yuvens mengatakan, 69 orang tersebut merupakan mahasiswa semester tiga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.