Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusingnya Calon Pengantin Menikah Saat PPKM Diperketat, Resepsi Dirombak Sepekan Sebelum Hari H

Kompas.com - 24/06/2021, 13:50 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Curhat kebingungan diluapkan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahannya dalam waktu dekat ini. Mereka harus merombak berbagai persiapan acara pernikahan untuk menyesuaikan aturan baru yang diberlakukan.

Belum lama ini, pemerintah melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro yang berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Aturan ini mencakup pembatasan pada kegiatan hajatan masyarakat.

Masyarakat yang hendak menggelar acara pernikahan di masa PPKM tersebut turut terkena dampaknya. Salah satunya Vivi, calon pengantin yang hendak menggelar acara pernikahannya di Jakarta Selatan.

Vivi mengaku panik, satu minggu menjelang acara pernikahannya, ia terpaksa merombak semua agenda resepsinya.

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperketat: Barbershop, Kolam Renang, hingga Bioskop Kembali Ditutup

"Sebulan lalu aturannya masih boleh 75 persen. Kemudian awal Juni, kapasitas turun jadi 50 persen. Masih aman, karena kami sengaja mengundang 35 persen saja. Tapi tiba-tiba, tanggal 21 Juni kemarin, dikabarkan kapasitas turun lagi menjadi 25 persen," curhat Vivi saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Memutar otak, menyiasati undangan yang sudah terlanjur disebar dengan jumlah tamu yang melebihi aturan, akhirnya acara resepsi dibagi menjadi dua sesi.

"Solusinya harus dua sesi, tapi jadinya biaya membengkak. Mulai dari biaya gedung dan fasilitasnya, vendor, forografer, dan hal lainnnya juga kena charge," keluh Vivi.

Tidak hanya Vivi, hal serupa juga dirasakan HN, calon pengantin yang berencana menikah akhir pekan depan di Depok.

Persoalan kapasitas tamu juga sempat membuat pusing pihak keluarga. Berusaha mengikuti aturan pemerintah, akhirnya HN menyiasati dengan mengundang sebagian tamu untuk hadir di acara akad pernikahan saja, dan sebagian sisanya di acara resepsi.

Baca juga: PPKM Jakarta Diperketat: Dine In sampai Pukul 20.00 WIB dan Kapasitas Tamu Pernikahan Dibatasi

"Selain itu, saya konfirmasi kehadiran setiap tamu, kalau ada yang nggak bisa hadir, saya berikan link siaran acara pernikahan kami, " ungkap HN.

Meskipun persoalan kapasitas sudah ditemukan solusinya, bagi Vivi dan HN, keadaan saat ini masih belum membuat mereka tenang. Pasalnya, kasus Covid-19 bisa saja semakin memburuk, dan aturan bisa berubah setiap saat.

"Yang dikhawatirkan adalah aturan berubah lagi dan yang terburuk tidak diperbolehkan menggelar acara. Masalahnya, pembatalan acara berarti uang yang sudah kami bayarkan ke vendor itu tidak bisa dikembalikan. Paling banyak dikembalikan 25 persen, itu pun kalau membatalkan H- seminggu alias sekarang," jelas Vivi.

Adapun, PPMK Mikro yang digelar hingga 5 Juli 2021 mengatur kegiatan hajatan masyarakat di zona non merah, hanya mengizinkan 25 persen kapasitas gedung dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, kegiatan di zona merah tidak diperbolehkan sama sekali alias ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com