JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menutup sektor pariwisata berkaitan perpanjangan pembatasan pemberlakuan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 22 Juni-5 Juli 2021.
Penutupan kembali beberapa sektor pariwisata ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.
"Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini," tulis Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Anies: Besar Kemungkinan Varian Baru Covid-19 Mudah Menularkan Anak-anak
Terdapat 16 sektor usaha pariwisata yang terdata dalam Disparekraf, 12 di antaranya diminta tutup total dan tidak boleh beroperasi selama PPKM berlangsung.
Berikut sejumlah sektor usaha pariwisata yang harus menutup usahanya selama PPKM 22 Juni-5 Juli 2021:
1. Salon atau barbershop
2. Golf atau driving range
3. Tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan
4. Museum dan Galeri
5. Wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai
6. Pusat kesegaran jasmani atau Gym atau fitness center
7. Pemutaran film atau bioskop
8. Bowling, billiard dan seluncur
9. Waterpark
10. Gelanggang renang dan kolam renang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.