JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menutup sektor pariwisata berkaitan perpanjangan pembatasan pemberlakuan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 22 Juni-5 Juli 2021.
Penutupan kembali beberapa sektor pariwisata ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.
"Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini," tulis Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Anies: Besar Kemungkinan Varian Baru Covid-19 Mudah Menularkan Anak-anak
Terdapat 16 sektor usaha pariwisata yang terdata dalam Disparekraf, 12 di antaranya diminta tutup total dan tidak boleh beroperasi selama PPKM berlangsung.
Berikut sejumlah sektor usaha pariwisata yang harus menutup usahanya selama PPKM 22 Juni-5 Juli 2021:
1. Salon atau barbershop
2. Golf atau driving range
3. Tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan
4. Museum dan Galeri
5. Wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai
6. Pusat kesegaran jasmani atau Gym atau fitness center
7. Pemutaran film atau bioskop
8. Bowling, billiard dan seluncur
9. Waterpark
10. Gelanggang renang dan kolam renang
11. Arena permainan anak
12. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi
Baca juga: Dilema Wacana Pengetatan PSBB di Jakarta: Pendapatan Daerah Seret, Pandemi Terus Memburuk
Adapun lima sektor yang masih beroperasi ketentuannya diperketat sebagai berikut:
1. Penyedia akomodasi jasa
Boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan.
Jam operasional untuk usaha akomodasi diperkenankan 24 jam.
2. Rumah makan, kafe atau restoran
Kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.
Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan live music.
Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman alkohol ditutup sementara. Penjualan layanan rokok bersama atau shisha juga dilarang keras.
Baca juga: Wisma Atlet Penuh, Pasien yang Masih Positif Covid-19 Diminta Pulang
3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara
Kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Resepsi pernikahan
Kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.