6. Pusat kesegaran jasmani atau Gym atau fitness center
7. Pemutaran film atau bioskop
8. Bowling, billiard dan seluncur
9. Waterpark
10. Gelanggang renang dan kolam renang
11. Arena permainan anak
12. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi
Baca juga: Dilema Wacana Pengetatan PSBB di Jakarta: Pendapatan Daerah Seret, Pandemi Terus Memburuk
Adapun lima sektor yang masih beroperasi ketentuannya diperketat sebagai berikut:
1. Penyedia akomodasi jasa
Boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.