11. Arena permainan anak
12. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi
Baca juga: Dilema Wacana Pengetatan PSBB di Jakarta: Pendapatan Daerah Seret, Pandemi Terus Memburuk
Adapun lima sektor yang masih beroperasi ketentuannya diperketat sebagai berikut:
1. Penyedia akomodasi jasa
Boleh beroperasi 100 persen dengan penetapan protokol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan.
Jam operasional untuk usaha akomodasi diperkenankan 24 jam.
2. Rumah makan, kafe atau restoran
Kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.
Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan live music.
Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman alkohol ditutup sementara. Penjualan layanan rokok bersama atau shisha juga dilarang keras.
Baca juga: Wisma Atlet Penuh, Pasien yang Masih Positif Covid-19 Diminta Pulang
3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara
Kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.
4. Resepsi pernikahan
Kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.