JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TG (43) tega mencabuli anak kandungnya sejak si anak berumur 9 tahun. TG melakukan aksinya itu saat mereka berada di rumah.
“Kejadian ini sangat tragis... menimpa anak kandung sendiri... merusak masa depan anak....,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam keterangan suara yamg diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021) siang.
Aziz mengatakan, pencabulan itu bermula saat Azis meminta anaknya memijit dia. TG terakhir melakukan aksinya pada 2 Juni 2021.
Baca juga: Kak Seto: Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Serpong Jadi Catatan Merah Pemkot Tangsel
“Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijitnya. Selanjutnya tersangka menindih dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Azis.
GT dan ibu korban telah bercerai. Awalnya korban tinggal di luar kota.
“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.
Korban kemudian pindah ke Jakarta Selatan. Korban terus mengalami pencabulan yang dilakukan ayahnya. TG mengaku telah melakukan aksinya empat kali dalam empat tahun terakhir.
Polisi menangkap TG setelah menerima laporan adanya pencabulan. Anggota kepolisian juga memberikan trauma healing untuk korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.