Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Dishub Kota Tangerang Masih Terapkan Pembatasan Penumpang Transportasi Umum 50 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 15:11 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang siap menyesuaikan kapasitas maksimal transportasi umum sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, kapasitas maksimal dalam transportasi umum hanya dapat memuat 70 persen penumpang dari batas normalnya.

"Pasti kami siap menjalankannya," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2021).

Kata Wahyudi, untuk selanjutnya mereka menunggu aturan turunan dari Pemerintah Pusat soal penerapan penyesuaian di transportasi umum.

Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya

Oleh karena itu, untuk saat ini Dishub masih mengacu kepada aturan yang sudah ada sebelumnya terkait penyesuaian kapasitas di transportasi umum.

"Kami masih mengacu sama PPKM yang sekarang. Adapun, pembatasan kapasitas angkutan umum memang sudah dibatasi," papar Wahyudi.

"Itu sudah dibatasi sampai dengan 50 persen," sambung dia.

Wahyudi turut berujar, Dishub selama ini hanya membatasi kapasitas angkutan umum dalam kota saja, yakni SiBenteng, TransTangerang, angkot, dan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang Harian MRT Jakarta Kembali Turun Dampak PPKM Mikro

Sedangkan transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan lainnya, bukan termasuk kewenangan Dishub Kota Tangerang

"Kalau bicara AKAP, itu tentunya kewenangan pusat, gitu. Kalau kami dalam kota. Kalau untuk dalam kota, kami sudah melakukan pengendalian itu," tuturnya.

Dia menambahkan, sejak kapasitas di dalam angkutan umum dalam kota disesuaikan, penumpangnya tidak pernah lebih dari 50 persen.

Bahkan, sewaktu jam pulang kantor atau saat rush hour, penumpang angkutan umum tak pernah diisi lebih dari 50 persen.

"Pas rush hour itu enggak sampai 50 persen, kadang-kadang cuma sampai 30 persen. Demand-nya emang rendah" ucap Wahyudi.

Baca juga: PPKM Darurat, Dilarang Makan di Restoran, Boleh Delivery atau Take Away

Oleh karena faktor tersebut, Wahyudi menegaskan pihaknya siap menjalani PPKM darurat bila sudah ada aturan turunannya nanti.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.

Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.

Salah satunya, yakni transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com