JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021, mengatur sistem transportasi umum dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, pihaknya selalu menyesuaikan kebijakan pemerintah.
"Iya, kapasitas maksimal akan 70 persen. Jumlah penumpang berbeda, per jenis bus," ujar Sardjono saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkutan Massal hingga Taksi Online Maksimal 70 Persen
Menyoal jam operasional bus transjakarta, Sardjono mengatakan bahwa untuk saat ini masih sama seperti aturan sebelumnya.
Adapun, per 22 Juni 2021, Transjakarta memberlakukan kebijakan layanan beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara, bagi tenaga kesehatan rumah sakit dan puskesmas, beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Sedangkan untuk 70 layanan mikrotrans, beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara untuk layanan Jak 10A dan Jak 59, beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB.
Baca juga: Penyesuaian Operasional Transportasi Publik: MRT, LRT dan Transjakarta hingga Pukul 21.00
Penumpang pun tetap dianjurkan menerapkan protokol kesehatan dengan berdiri pada marka atau tanda khusus. Begitu juga dengan kursi bertanda silang untuk tidak digunakan untuk dudum penumpang.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati mengatakan pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait, saat ini tengah menyusun Surat Edaran.
Surat Edaran tersebut akan mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.