JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual obat Oseltamivir 75 miligram yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Oseltamivir 75 miligram digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, dua pelaku tersebut berinisial N dan MPP.
"MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kaki lipat, setelah itu MPP yang menawarkan ke masyarakat melalui online," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Naikkan Harga Obat Ivermectin 6 Kali Lipat, Toko Obat di Pasar Pramuka Disegel Polisi
Kementerian Kesehatan menetapkan HET per kotak Olseltamivir seharga Rp 260.000. Artinya, harga per 10 kotak Oseltamivir adalah Rp 2,6 juta.
Namun, N menjual 10 kotak dengan harga Rp 8,4 juta sampai Rp 8,5 juta.
"Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," pungkas Yusri.
Kini, kedua pelaku disangkakan Pasal 107 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.