DEPOK, KOMPAS.com - Penyekatan mobilitas warga Depok menuju kota tetangga maupun sebaliknya akan dilakukan semakin ketat mulai pagi ini, Senin (12/7/2021).
Pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan akan diterapkan di setiap titik penyekatan. Pemerintah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lain telah berkoordinasi.
"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di wilayah aglomerasi (Jabodetabek)," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Minggu (11/7/2021) malam, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca juga: Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini
Ia menjelaskan, pekerja sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok perlu menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja.
Khusus ASN, surat yang perlu ditunjukkan adalah surat tugas yang ditandatangani pejabat minimum eselon 2.
Sementara itu, bagi tenaga kesehatan, yang perlu ditunjukkan adalah ID card RS/faskes.
Lebih lanjut, dasar pemeriksaan dokumen perjalanan selama masa PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 dan 50 Tahun 2021.
"Pemeriksaan dokumen perjalanan di lakukan di area penyekatan, area terminal, dan area stasiun. Penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di jalan dikoordinir oleh kepolisian, sedangkan di terminal dikoordinasikan oleh masing-masing kepala terminal," jelas Dadang.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran soal Penyembelihan Kurban
"Pemeriksaan dokumen perjalanan kereta api dapat dilakukan di stasiun atau di luar stasiun sesuai kondisi masing-masing, dikoordinir antara pemerintah daerah dan KCI," tambah pria yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok itu.
Terakhir, petugas di lapangan dapat mempergunakan hak diskresi bagi pelaku perjalanan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat perjalanan, tetapi diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan khusus di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.