Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekatan di Depok Pagi Ini Tak Main-main, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 12/07/2021, 05:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Penyekatan mobilitas warga Depok menuju kota tetangga maupun sebaliknya akan dilakukan semakin ketat mulai pagi ini, Senin (12/7/2021).

Pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan akan diterapkan di setiap titik penyekatan. Pemerintah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lain telah berkoordinasi.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di wilayah aglomerasi (Jabodetabek)," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Minggu (11/7/2021) malam, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca juga: Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini

Ia menjelaskan, pekerja sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok perlu menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja.

Khusus ASN, surat yang perlu ditunjukkan adalah surat tugas yang ditandatangani pejabat minimum eselon 2.

Sementara itu, bagi tenaga kesehatan, yang perlu ditunjukkan adalah ID card RS/faskes.

Lebih lanjut, dasar pemeriksaan dokumen perjalanan selama masa PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 dan 50 Tahun 2021.

"Pemeriksaan dokumen perjalanan di lakukan di area penyekatan, area terminal, dan area stasiun. Penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di jalan dikoordinir oleh kepolisian, sedangkan di terminal dikoordinasikan oleh masing-masing kepala terminal," jelas Dadang.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran soal Penyembelihan Kurban

"Pemeriksaan dokumen perjalanan kereta api dapat dilakukan di stasiun atau di luar stasiun sesuai kondisi masing-masing, dikoordinir antara pemerintah daerah dan KCI," tambah pria yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok itu.

Terakhir, petugas di lapangan dapat mempergunakan hak diskresi bagi pelaku perjalanan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat perjalanan, tetapi diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan khusus di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com