BOGOR, KOMPAS com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terhadap para calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin (12/7/2021).
Pemeriksaan surat itu itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, mulai Senin ini, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Semua Angkutan Umum di Jakarta Hanya Layani Pemegang STRP
Aturan tersebut rupanya belum banyak diketahui oleh para calon penumpang KRL di Stasiun Bogor.
Sejumlah calon penumpang terpaksa tidak diizinkan masuk ke dalam stasiun karena tidak bisa menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan KRL.
Salah satu calon penumpang di Stasiun Bogor, Ardi mengaku, tidak diizinkan masuk oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan surat yang dimaksud.
Ardi mengatakan, sebelum memasuki area stasiun, calon penumpang KRL akan diperiksa oleh petugas di area parkir.
"Saya belum tahu ada aturan ini dan belum membuat STRP dari perusahaan," kata Ardi.
Baca juga: Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini
Vice President Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba menjelaskan, pemeriksaan STRP akan dilakukan selama jam operasional KRL Jabodetabek mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Anne mengungkapkan, para pengguna KRL nantinya akan dilakukan pengecekan dan verifikasi dokumen oleh petugas stasiun yang dibantu oleh personel TNI-Polri.