Pemeriksaan surat itu itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, mulai Senin ini, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.
Aturan tersebut rupanya belum banyak diketahui oleh para calon penumpang KRL di Stasiun Bogor.
Sejumlah calon penumpang terpaksa tidak diizinkan masuk ke dalam stasiun karena tidak bisa menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan KRL.
Salah satu calon penumpang di Stasiun Bogor, Ardi mengaku, tidak diizinkan masuk oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan surat yang dimaksud.
Ardi mengatakan, sebelum memasuki area stasiun, calon penumpang KRL akan diperiksa oleh petugas di area parkir.
"Saya belum tahu ada aturan ini dan belum membuat STRP dari perusahaan," kata Ardi.
Vice President Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba menjelaskan, pemeriksaan STRP akan dilakukan selama jam operasional KRL Jabodetabek mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Anne mengungkapkan, para pengguna KRL nantinya akan dilakukan pengecekan dan verifikasi dokumen oleh petugas stasiun yang dibantu oleh personel TNI-Polri.
Kata Anne, adapun dokumen-dokumen yang akan diperiksa adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.
“Jadi untuk pagi ini antriannya untuk pengecekan, verifikasi dan dokumentasi cukup lancar dibantu oleh kewilayahan juga," sebut Anne.
Ia juga mengungkapkan, secara umum jumlah pengguna KRL di Stasiun Bogor pada pagi tadi mengalami penurunan jika dibandingkan dengan sebelum adanya penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Jadi dibandingkan minggu lalu ada penurunan sekitar 40 persen, kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM saya rasa lebih dari 40 persen,” pungkas Anne.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/12/12002181/belum-tahu-soal-syarat-strp-sejumlah-calon-penumpang-krl-di-stasiun-bogor