JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di DKI Jakarta memasuki hari ke-10.
Namun, petugas masih menemukan pekerja dari sektor non-esensial dan non-kritikal yang berusaha melewati salah satu pos penyekatan di TL Lampiri, Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Pengurangan (volume kendaraan) memang terjadi, tetapi masih saja kami temukan masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial maupun kritikal itu berusaha untuk masuk," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada awak media, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Penyekatan di Kalimalang Jaktim, Ada Jalur Khusus buat Nakes
Selain itu, Erwin mengatakan, petugas juga masih menemukan pekerja dari sektor esensial atau kritikal yang belum membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Bagi yang belum, pemberlakuan ini sudah satu minggu dan hari ini seharusnya sudah bisa menunjukkan STRP," ucap Erwin.
"Kami berharap perusahaan-perusahaan yang memang mempekerjakan (pegawainya) yaitu dari esensial maupun kritikal, dengan batasan presentase itu bisa mengurus STRP bagi pegawainya," lanjut Erwin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan STRP untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Ada Tambahan Tiga Titik Penyekatan PPKM Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya...
Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.
STRP merupakan aturan wajib yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta selama PPKM darurat bagi pekerja yang keluar masuk Ibu Kota.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan di luar kategori esensial dan kritikal tidak melakukan aktivitas work from office (WFO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.