Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/07/2021, 17:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP ditangkap polisi karena menawarkan sekalibutb membuatkan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua sejoli itu menawarkan jasa pembuatan surat keterangan hasil swab antigen atau PCR palsu.

Kedua tersangka menawarkan pembuatan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR sesuai permintaan pemesan melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu

"Tersangka NBP ini yang membantu tersangka NJ ini. Ketiga dapat data (pemesan) yang mengetik adalah pacarnya (NBP)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Pemesan pembuatan surat keterangan swab antigen dan PCR kepada para tersangka bukan saja meminta untuk mendapatkan hasil negatif, tetapi ada juga yang positif.

Yusri menjelaskan, untuk pemesan yang meminta mendaatkan hasil swab antigen atau PCR negatif biasanya untuk kebutuhan perjalanan mengunakan pesawat maupun kereta api.

Diketahui, hasil swab antigen dan PCR dengan hasil negatif saat ini menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.

Baca juga: Akal-akalan Mafia di Bandara: PCR Palsu, Upeti untuk Lolos Karantina, hingga Rapid Test Antigen Daur Ulang

"Tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil swab antigen dan PCR positif. Biasa yang memesan hasil positif orang-orang yang tidak mau bekerja," kata Yusri.

Yusri menegaskan, kedua tersangka telah melakukan pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR sejak awal 2021.

Adapun tarif pembuatan surat hasil keterangan swab antigen dan PCR palsu sebesar Rp 170.000-Rp 180.000.

Barang bukti yang didapat dari penangkapan kedua tersangka yakni peralatan cetak, laptop dan sejumlah bukti transfer sebagai pembuatan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com