Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Mengaku Diperkosa Bapak Tiri Sejak 2018, Ayah Kandung Lapor Polisi

Kompas.com - 15/07/2021, 15:29 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial STA (15) diduga diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2018, di rumah tinggalnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah mengetahui peristiwa itu, Romansyah, ayah korban segera melapor ke Polres Jakarta Barat.

"Saya melaporkan masalah yang terjadi sama anak saya. Anak saya 3 tahun ini tinggal sama ibu kandung dan ayah tirinya. Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau ibu tiri anak saya bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," kata Romansyah kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Banyak Warga Isoman Meninggal, Dinkes Depok Singgung RS Penuh dan Curigai Varian Baru

Romansyah menerangkan, kepada istrinya, STA menjelaskan bahwa ia telah diperkosa ayah tirinya selama beberapa kali sejak tahun 2018.

"Jadi pertama kali diperkosa itu anak saya sekitar 13 tahunan, kelas 1 SMP," tutur Romansyah.

Romansyah mengaku, sesaat setelah mendapat informasi tersebut ia sempat emosi. Namun, istrinya menasihati Romansyah untuk tidak ambil keputusan sendiri dan segera melaporkan kasus ke polisi.

Menurut Romansyah, kondisi psikologis STA kini tidak baik-baik saja. STA masih kerap menangis jika mengingat tindakan ayah tirinya.

Kini, STA telah beberapa kali menemui psikiater di P2TP2A.

"Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman semaksimal mungkin. Saya rasa bagaimanapun hukuman untuk dia (pelaku), anak saya nggak akan kembali seperti dulu," tandasnya.

Baca juga: Resepsionis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi, Berawal Cekcok karena Korban Positif Covid-19

Sementara, Kanit PPA Polres Jakarta Barat Iptu Reliana Situmpol menyatakan telah menerima laporan tersebut. Kini, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.

"Kita akan melakukan penyelidikan dulu, korban akan kita visum di RS Tarakan. Kita akan panggil dan periksa saksi-saksi. Setelah itu peristiwa kita gelarkan, kita akan naikan ke sidik, kemudian panggil saksi-saksi, untuk segera menangkap pelaku," tutur Reliana.

Reliana menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com