Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIPPI Jakarta: Pengusaha Ketar-ketir Hadapi PPKM Darurat

Kompas.com - 15/07/2021, 16:13 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha mulai ketar-ketir menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Terlebih setelah rencana perpanjangan PPKM darurat yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR RI 12 Juli 2021.

"Ini membuat pengusaha semakin ketar-ketir, penuh ketidakpastian," ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Wacana PPKM 6 Minggu, KADIN: Tidak Tahu Sejauh Mana Pelaku Usaha Mampu Bertahan

Kondisi PPKM darurat mengharuskan pelaku usaha sektor non esensial dan non kritikal menutup lapak mereka.

Dia khawatir jika rencana perpanjangan PPKM darurat benar-benar dilakukan, maka pengusaha yang bergerak di sektor non esensial dan non kritikal tak sanggup menahan beban biaya yang harus dikeluarkan.

"Pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional sedangkan pemasukan tidak ada, nggak bisa dibayangkan para pengusaha akan pusing tujuh keliling memikirkan untuk bisa bertahan," kata Sarman.

Saat ini psikologi pengusaha sangat resah memikirkan nasib usahanya ke depan jika pandemi Covid-19 tidak bisa dihentikan secepatnya.

Namun pengusaha tidak punya pilihan selain mendukung sepenuhnya kebijakan dari pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mimpi pengusaha bagaimana agar Covid-19 ini cepat berlalu agar aktivitas ekonomi dapat pulih kembali, berbagai sektor usaha bangkit sehingga kita segera keluar dari zona resesi menuju pertumbuhan yang positif," tutur Sarman.

Baca juga: Wagub DKI: Kami Siap Perpanjang PPKM Darurat jika Diminta Pemerintah Pusat

PPKM darurat mulai diberlakukan 3-20 Juli 2021 dan mengharuskan usaha sektor non esensial dan non kritikal tutup selama masa PPKM darurat berlaku.

Pemerintah sudah menetapkan kriteria usaha sektor esensial yang boleh beroperasi 50 persen dan sektor kritikal yang boleh beroperasi 100 persen.

Adapun usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pihaknya siap memperpanjang PPKM darurat apabila diminta pemerintah pusat.

"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait perpanjang (apabila) dimungkinkannya perpanjangan PPKM darurat," kata Riza dalam keterangan suara, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Separah Apa Kondisi Covid-19 di Jakarta? Pasien 10 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas RS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com