JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengimbau warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang Samsudin mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat umum dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Kota Tangerang masih cukup tinggi. Kasus harian Covid-19 berada di atas 1.000 kasus.
Baca juga: Pemkot Tangerang Ingatkan Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid atau Musala Ditiadakan
Tak hanya itu, tingkat keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di RS rujukan di wilayah tersebut mencapai 87,03 persen.
"Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha, tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing," ungkap Samsudin, Minggu (18/7/2021).
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan pada 21-23 Juli 2021 atau satu hari setelah Idul Adha 2021 pada 20 Juli 2021.
Hal itu guna mencegah adanya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
"Kepada pengurus masjid, pelaksanaan kurban diharapkan untuk dilaksanakan pada 11-13 zulhijah (21-23 Juli), agar tidak terjadi kerumunan," ujar Samsudin.
Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan Sembako ke 6.222 Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri