Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jakarta Pusat Dimusnahkan

Kompas.com - 21/07/2021, 15:30 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 kilogram organ hewan kurban dimusnahkan petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat.

Kasudin KPKP Jakarta Pusat Penti Yunesi Pudyastuti mengatakan, puluhan kilogram organ hati dari hewan kurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha 1442 H itu dimusnahkan karena tidak layak konsumsi.

"Puluhan kilogram organ hewan kurban yang dimusnahkan mengandung cacing hati," ujar Penti, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: DMI Sebut Masih Banyak Masjid di Jakarta Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah

Ia mengungkapkan, pemusnahan dilakukan oleh tim pemeriksa hewan kurban Sudin KPKP dengan menggunakan cairan kimia.

"Pemusnahan dilakukan guna memberikan rasa aman bagi warga Jakarta Pusat yang mengonsumsi daging hewan kurban. Pemeriksaan hingga hari ini masih berjalan," ungkapnya.

Ia menambahkan, tim pemeriksa hewan kurban Sudin KPKP Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan di 80 lokasi pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Tunggak Insentif Covid-19 Nakes Dinas Kesehatan Periode Januari-Mei 2021

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemotongan hewan kurban menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, petugas juga memastikan daging hewan kurban yang akan dibagikan dalam kondisi layak dan sehat.

"Total hewan kurban yang telah diperiksa dengan hasil layak disembelih sebanyak 1.552 ekor, terdiri dari 364 sapi, dua kerbau, 1.119 kambing, dan 57 domba," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com