JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tersebut menetapkan perpanjangan PPKM level 4 yang dimulai pada Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 8 (delapan) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis Anies dalam Kepgub yang diteken 26 Juli 2021.
Baca juga: 9 Orang Kena Tipu Modus Rekrutmen PJLP Satpol PP DKI Jakarta, Begini Kronologinya
Penerapan protokol kesehatan dan sanksi akan mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies.
Keputusan tersebut merujuk pada keputusan pemerintah pusat untuk kembali memperpanjang PPKM level 4.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan perpanjangan PPKM level 4.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub DKI Tegaskan STRP Tetap Berlaku
Jokowi menyebutkan, perpanjangan tersebut didasari oleh pertimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi yang terjadi selama PPKM darurat berlangsung.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, Minggu (25/7/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.