JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta berakhir hari ini (2/8/2021).
Belum diketahui apakah penerapan PPKM darurat akan kembali diperpanjang atau mulai ada pelonggaran-pelonggaran aturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI kini tengah menunggu keputusan bersama dari pemerintah pusat.
"Evaluasinya (PPKM Level 4) akan bersamaan dengan pemerintah pusat (nanti diumumkan)," kata Anies, Minggu (1/8/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Klaim Keberhasil PPKM Darurat di Jakarta di Tengah Kasus Kematian yang Masih Tinggi
Anies meminta masyarakat tak mempermasalahkan penerapan PPKM Level 4. Sebab, menurut dia, PPKM Level 5 bukan sekedar cara untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Penerapan PPKM Level 4 bertujuan untuk menyelamatkan seluruh masyarakat dari paparan Covid-19.
"Ini bukan soal PPKM Level 4, 3 tapi ini soal keselamatan," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengklaim PPKM Darurat atau PPKM Level 4 berhasil menurunkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Apa yang terlihat itu kasus baru (mulai) turun, kalau kasus baru turun (berarti) penularan (Covid-19) dua minggu terakhir (sangat) menurun sekali," kata Anies.
Dia mengatakan, bukti keberhasilan PPKM darurat lainnya adalah angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta turun hampir 100.000 kasus dalam dua pekan.
Setelah sempat berada di angka 113.000-an kasus aktif pada 16 Juli lalu, angka itu turun menjadi 17.859 kasus aktif pada 31 Juli 2021.
Baca juga: Dua Harimau Sumatera di Ragunan Terpapar Covid-19, Anies: Sudah Ada Tanda-tanda Kesembuhan