Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang PT ASA, Tempat Penimbunan Obat Terkait Covid-19, Kembali Beroperasi

Kompas.com - 02/08/2021, 11:20 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang obat milik PT ASA di Jalan Peta Barat III, Kalideres, Jakarta Barat, sudah mulai beroperasi kembali. PT ASA merupakan Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

Gudang itu sebelumnya disegel polisi pada 9 Juli 2021 lantaran digunakan sebagai lokasi penimbunan obat terkait Covid-19, termasuk azithromycine dihydrate.

"Iya sudah beroperasi karena kan ada selain obat azithromycine (obat yang ditimbun) yang harus didistribusikan ke masyarakat yang bukan barang bukti jadi sudah harus beroperasi lagi," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi

Garis polisi yang mulanya terpasang di depan gudang telah dicabut. Kebijakan ini, kata Fahmi, diambil setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Yang pasti setelah kasus naik sidik dan setelah koordinasi awal dengan jaksa itu, setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa agar segera dibuka police line agar pendistribusian obat lancar," ujar Fahmi.

Namun, Fahmi memastikan bahwa operasional PT ASA dipantau secara ketat oleh aparat kepolisian.

"Jadi setiap hari (aparat dari) Polsek Kalideres ada yang mengawasi ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," kata Fahmi.

Sementara, obat-obatan yang dijadikan barang bukti kasus itu masih berada di Mapolres Jakarta Barat.

Obat-obatan tersebut akan kembali didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Adapun, obat-obatan yang dijadikan barang bukti termasuk 730 boks azithromycine dihydrate 500 miligram, 511 boks grathazon dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks grafadon paracetamol 500 miligram, 850 boks intunal x tablet obat batuk dan flu.

Ada juga 567 boks lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks flumin kaplet, 1.759 boks flucadex kaplet, serta 350 boks caviplex.

Diketahui, obat-obatan tersebut masuk dalam wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat.

Atas kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua terdangka, yaknin YP (58), direktur PT ASA, dan S (56), komisaris utama PT ASA. S dan YP dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang  nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,  Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI nomor  4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.

Konferensi pers penetapan tersangka kasus penimbunan obat oleh PT ASA di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021)Dok. Istimewa Konferensi pers penetapan tersangka kasus penimbunan obat oleh PT ASA di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021)

Mereka terancam hukuman penjara selama paling lama lima tahun.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com