Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang PT ASA, Tempat Penimbunan Obat Terkait Covid-19, Kembali Beroperasi

Kompas.com - 02/08/2021, 11:20 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang obat milik PT ASA di Jalan Peta Barat III, Kalideres, Jakarta Barat, sudah mulai beroperasi kembali. PT ASA merupakan Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

Gudang itu sebelumnya disegel polisi pada 9 Juli 2021 lantaran digunakan sebagai lokasi penimbunan obat terkait Covid-19, termasuk azithromycine dihydrate.

"Iya sudah beroperasi karena kan ada selain obat azithromycine (obat yang ditimbun) yang harus didistribusikan ke masyarakat yang bukan barang bukti jadi sudah harus beroperasi lagi," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi

Garis polisi yang mulanya terpasang di depan gudang telah dicabut. Kebijakan ini, kata Fahmi, diambil setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Yang pasti setelah kasus naik sidik dan setelah koordinasi awal dengan jaksa itu, setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa agar segera dibuka police line agar pendistribusian obat lancar," ujar Fahmi.

Namun, Fahmi memastikan bahwa operasional PT ASA dipantau secara ketat oleh aparat kepolisian.

"Jadi setiap hari (aparat dari) Polsek Kalideres ada yang mengawasi ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," kata Fahmi.

Sementara, obat-obatan yang dijadikan barang bukti kasus itu masih berada di Mapolres Jakarta Barat.

Obat-obatan tersebut akan kembali didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Adapun, obat-obatan yang dijadikan barang bukti termasuk 730 boks azithromycine dihydrate 500 miligram, 511 boks grathazon dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks grafadon paracetamol 500 miligram, 850 boks intunal x tablet obat batuk dan flu.

Ada juga 567 boks lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks flumin kaplet, 1.759 boks flucadex kaplet, serta 350 boks caviplex.

Diketahui, obat-obatan tersebut masuk dalam wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat.

Atas kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua terdangka, yaknin YP (58), direktur PT ASA, dan S (56), komisaris utama PT ASA. S dan YP dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang  nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,  Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI nomor  4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.

Konferensi pers penetapan tersangka kasus penimbunan obat oleh PT ASA di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021)Dok. Istimewa Konferensi pers penetapan tersangka kasus penimbunan obat oleh PT ASA di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021)

Mereka terancam hukuman penjara selama paling lama lima tahun.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com