TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang diduga dihalangi oleh mobil sedan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, berujung damai. Polisi tak selidiki dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan sopir dan awak ambulans.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menjelaskan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dengan begitu, pihaknya hanya memberikan teguran kepada sopir dan awak ambulans yang merasa terhalang oleh pengendara sedan.
"Kami di sini tidak melanjutkan proses hukumnya, karena kami akan memberikan teguran ataupun peringatan kepada pihak ambulans," ujar Dicky kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Insiden di Pamulang, Polisi: Sopir Ambulans Bohong Jemput Pasien Kritis
Dicky pun mengingatkan kepada sopir dan awak ambulans tersebut tidak membuat kegaduhan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, keduanya sengaja berbohong sedang menjemput pasien kritis, ketika menjelaskan peristiwa dalam video yang direkamnya.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita bersama-sama sedang bahu-membahu menghadapi penanggulangan Covid-19," kata Dicky.
"Kami juga mengharapkan agar berbagai pihak tidak membuat kegaduhan selama pandemi Covid-19 ini," sambungnya.
Dicky sebelumnya mengungkapkan bahwa sopir dan awak ambulans berbohong sedang dalam perjalanan menjemput pasien kritis di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dicky, ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil tempat tidur pasien di kawasan Parung, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Dugaan Ambulans Dihalangi di Pamulang, Polisi Pastikan Pengendara Sedan Tak Bersalah
Kepada petugas, sopir dan awak ambulans mengaku berbohong sedang menjemput pasien kritis, karena panik video yang direkamnya saat perjalanan dan disebarkan viral.
"Keterangan dari RT/RW di perumahan yang dituju ambulans mengungkapkan bahwa tidak ada warganya yang meninggal," kata Dicky.
"Dari sopir dan co driver ambulans tersebut akhirnya mengakui bahwa mereka membuat berita bohong," sambungnya.
Dicky memastikan bahwa pengemudi mobil sedan yang sebelumnya diduga menghalangi laju ambulans itu tidak melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasalnya, ambulans tersebut tidak dalam perjalanan gawat darurat yang harus diprioritaskan.
"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar pasal 287 ayat 4. Oleh karena itu, kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut," ungkap Dicky.